Kamis, 09 Juni 2011

Sekilas Profesi FINANCIAL PLANNER


Setiap orang memiliki cita-cita dalam hidupnya. Ada yang ingin menikah di usia tertentu, ada yang ingin membeli rumah, ada yang ingin membeli mobil, ada yang ingin mempersiapkan sekolah bagi putra-putrinya dan ada pula yang ingin hidup mapan di usia pensiun. Namun keinginan tersebut tidak mudah untuk dicapai, apalagi bila mempertimbangkan kenyataan yang ada dimana laju kenaikan biaya hidup tidak sebanding dengan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan. Untuk itu setiap orang harus memiliki suatu perencanaan keuangan dalam hidupnya dalam rangka mencapai apa yang dicita-citakannya.
Yang dimaksud dengan perencanaan keuangan (Financial Planning) adalah proses untuk merencanakan dan mengelola keuangan pribadi/keluarga/klien dalam rangka mencapai apa yang dicita-citakannya. Orang yang berprofesi dalam bidang perencanaan keuangan ini dikenal dengan sebutan perencana keuangan (financial planner). Tugas dari seorang perencana keuangan adalah membantu mewujudkan mimpi/cita-cita dari klien yang dibantunya dengan mengelola dan mengalokasikan dana pada investasi-investasi yang produktif.
Profesi ini sendiri sebenarnya telah tumbuh di dunia sejak di lakukannya pertemuan diantara 13 orang praktisi keuangan di O’hare Inn, O’hare International Airport di Chicago Illinois pada hari Sabtu, 12 Desember 1969. Pertemuan tersebut di jembatani oleh Loren Danton yang saat itu menjabat sebagai Direktur Eksekutif dari Mutual Fund Council di New York City. Pada pertemua tersebut, Dunton membawakan agenda yang disebut sebagai Preliminary IAFC (International Association for Financial Counseling) National Committee and Financial College Organizational Meeting.” Hasil dari pertemuan tersebut adalah: 1) Membentuk organisasi/masyarakat Financial Counselling (The society for financial counseling) , 2) Mencari anggota organisasi (The International Association for Financial Planner-IAFP), dan 3) Membentuk institusi pendidikan (The College for Financial Planning). Menyusul berikutnya pada tanggal 13 oktober 1973 dilakukan upacara wisuda pertama dari  The College for Financial Planning, dimana pada saat itu para wisudawan membentuk The Institute of Certified Financial Planners (The ICFP). Organisasi ICFP tersebut  bersama dengan IAFP dan The College menjadi motor penggerak tumbuh kembangnya profesi perencana keuangan. Pada tahun 2000 dilakukan penggabungan antara IAFP dan ICFP menjadi The Financial Planning Association (FPA). Selain organisasi tersebut, pada tahun-tahun selanjutnya mulai bermunculan pula organisasi perencana keuangan seperti pada tahun 1984 The International Association for Registered Financial Planners (IARFC), dengan presiden pertamanya Jack Gargan.
Di Indonesia sendiri profesi Financial Planner berkembang setelah krisis ekonomi tahun 1998. Pada saat ini dan yang akan dating, kebutuhan akan profesi Financial Planner akan semakin meningkat. Hal ini disebabkan meningkatnya kompleksitas produk-produk keuangan yang ditawarkan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga, pada saat yang sama semakin banyak waktu kita yang terbuang untuk pekerjaan dan keluarga, sehingga hal ini mendorong perkembangan profesi Financial Planner yang dapat merencanakan mulai dari kebutuhan pengelolaan arus kas keluarga, menabung, investasi, pengelolaan dana pendidikan anak, hingga perencanaan pension.
Ke depan untuk dapat berprofesi sebagai seorang perencana keuangan maka disyaratkan bahwa orang tersebut telah memperoleh sertifikasi dari asosiasi perencana keuangan. Ada beberapa asosiasi yang cukup kredibel dalam memberikan sertifikasi ini beberapa diantaranya adalah The Financial Planning Association (FPA) yang mengeluarkan gelar profesi Certified Financial Planner (CFPÒ); The American Colleges yang menerbitkan gelar profesi Chartered Financial Consultant (ChFC) dan Chartered Life Underwriter (CLU); dan The International Association of Registered Financial Planners (IARFC) yang menerbitkan gelar profesi Registered Financial Consultant (RFC). Untuk dapat memperoleh gelar profesi tersebut maka seorang calon perencana keuangan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan pada masing-masing organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar