Selasa, 21 Juni 2011

Investasi Reksadana (Bagian 1)


  • Apa sih Reksadana (RD) itu?
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh manajer investasi.

  •  Apakah investasi itu hanya untuk orang kaya saja?
Tentu saja tidak, melalui reksadana kita dapat investasi jangka panjang bahkan mulai dari Rp. 100.000,-

  • Aman nggak yah bila kita taruh uang kita di Reksadana?
Tentu aman, karna di reksadana antar pihak yang mengelola dan pihak yang menyimpan dana kas kita adalah terpisah. Pihak pengelola disebut sebagai Manajer Investasi, sedangkan penyimpan dana kita disebut dengan Bank Kustodian.

  • Bagaimana cara membeli Reksadana?
Cukup datang ke kantor Manajer Investasi atau Bank Penjual Reksadana, kemudian kita mengisi form pembelian. Setelah itu kita mentransfer dana ke rekening Bank Kustodian yang ditunjuk dalam reksadana. Jadi Ingat, jangan memberikan uang kepada Manajer Investasi yah!!!

  • Ketika saya dating ke bank penjual reksadana, saya diberikan berbagai macam reksadana. Saya jadi bingung memilihnya!
Benar reksadana terdiri dari berbagai macam yaitu:
1. RD Pasar Uang (RDPU)
2. RD Pendapatan Tetap (RDPT)
3. RD Campuran (RDC)
4. RD Saham (RDS)
5.  RD Terproteksi

Anda pilih RD sesuai dengan profil risiko anda. Lihat bagaimana menentukan profil risiko anda di http://werner-murhadi.blogspot.com/ bagian file Profil Risiko

  • Apa sih yang dimaksud dengan RD Pasar uang dan RD Pendapatan Tetap?
RD Pasar Uang (RDPU) Adalah Reksadana yang melakukan investasi 100% pada Efek Pasar Uang. Pasar uang itu contohnya deposito, SBI, Efek hutang lainnya atau obligasi dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. RD Pasar uang ini tingkat resiko relatif paling rendah namun potensi keuntungannya juga terbatas. Biasanya Reksadana pasar uang tidak menerapkan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali.  
Sedangkan
RD Pendapatan Tetap adalah Reksadana Pendapatan Tetap ( RDPT ) adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke Efek bersifat hutang seperti obligasi baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun obligasi swasta. RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang ( 1 – 3 tahun ) dengan resiko rendah hingga menengah. Potensi hasil yang bisa diharapkan relatif lebih besar daripada tabungan atau deposito ataupun reksa dana pasar uang.

  • Terus apa sih yang dimaksud dengan RD Campuran dan RD saham?
Reksadana Saham (RDS) adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke Efek bersifat ekuitas (saham). Dibandingkan dengan RDPU dan RDPT, RDS memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang lebih besar, demikian juga resikonya. Ingat lho High Return, High Risk.
Sedangkan
Reksadana Campuran (RDC) dapat melakukan investasinya ke Efek ekuitas dan Efek hutang yang perbandingan alokasinya tidak termasuk dalam kategori RDPT dan RDS. Potensi hasil dan resiko RDC secara teoritis dapat berada ditengah-tengah antara RDPT dan RDS, sehingga investor yang kurang berani menerima resiko yang terlalu besar namun ingin memperoleh hasil yang “sedikit lebih besar” dapat memilih RDC.

  •  Lho ada lagi yang namanya RD terproteksi? Apa artinya uang kita tidak bakal berkurang/hilang?
Ya benar, RD menjamin uang nominal pokok kita tidak akan berkurang. Tetapi ketika kita investasi di RD Terproteksi, maka kita tidak dapat mencairkan uang kita sebelum waktu tertentu yang disebutkan dalam RD. contoh tidak bisa mencairkan uang kita sebelum 3 tahun (disebut Lock Period).

  •  Saya ingin tahu lebih dalam tentang RD terproteksi karena menurut informasi yang pernah saya dengar maka perusahaan investasi TIDAK boleh menjamin return yang akan diperoleh. Gimana nih?
Benar perusahaan investasi tidak boleh menjamin return yang diperoleh atau sering kita melihat catatan di fact sheet bahwa return masa lalu tidak menjamin return masa yang akan dating. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang RD Terproteksi ditunggu yah!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar